Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Lokasi Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Seluruh Indonesia, Lengkap 7 Tuntutannya

Aksi unjuk rasa dari kelompok buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan digelar serempak pada 28 Agustus 2025.

KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
DEMO 28 AGUSTUS - Ilustrasi demo. Foto momen demo di depan gedung Parlemen DPR RI. Para buruh dari berbagai wilayah di Indonesia berencana akan menggelar aksi serempak pada 28 Agustus 2025 dengan beberapa tuntutan. 

Namun hingga kini, meski Panja di DPR sudah terbentuk, pembahasan belum juga dimulai secara serius.

“Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujar Said Iqbal.

Ketika menggugat ke MK, setidaknya ada tujuh isu utama yang menjadi dasar perjuangan buruh.

Oleh karena itu, Said Iqbal berharap, UU Ketenagakerjaan yang baru, setidaknya mengakomodir tujuh hal tersebut, seperti upah layak yang benar-benar melindungi pekerja, penghapusan sistem outsourcing yang semakin merajalela, pembatasan karyawan kontrak agar tidak selamanya dalam ketidakpastian, mekanisme dan prosedur PHK yang adil, pesangon yang layak, bukan sekadar 0,5 kali seperti dalam PP 35/2021.

Selain itu juga, pembatasan tenaga kerja asing, khususnya melarang unskilled workers dari luar negeri bekerja di Indonesia, hingga hak cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti panjang.

Buruh yang sudah bekerja 6 tahun berhak atas istirahat 2 bulan, dan berlaku kelipatan.

5. Perlindungan Pekerja Digital

Selain poin di atas, ada beberapa isu baru yang juga menjadi sorotan buruh.

Misalnya, perlindungan pekerja digital platform seperti Gojek, Grab, Blibli, dan Tokopedia.

"Selama ini mereka disebut “mitra”, padahal bekerja penuh tanpa perlindungan layaknya pekerja. Konferensi ILO pada Juni 2025 bahkan sudah menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi pekerja platform," ungkap pria berusia 57 tahun tersebut.

6. Perlindungan pekerja medis

Isu lainnya adalah perlindungan pekerja medis.

Para perawat, bidan, dan dokter di banyak rumah sakit besar menerima upah minim dengan jam kerja tinggi, sementara beban kerja mereka sangat vital bagi keselamatan orang lain.

Begitu juga pekerja transportasi yang dipaksa mengejar target dengan sistem ritase, hingga mengancam keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan.

7. Perlindungan pekerja

Buruh juga menuntut perlindungan bagi pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.

Bahkan menurut Iqbal, BUMN pun masih seenaknya menggunakan outsourcing.

Semua ini menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan baru harus hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.

“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal peduli pada orang kecil—petani, buruh, nelayan, dan guru—dapat mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Undang-undang ini bukan sekadar payung hukum, tetapi benteng perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved