Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Jombang Disorot, Sosiolog: Tidak Sensitif pada Kondisi Rakyat

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang yang menetapkan kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD pada tahun 2025 menuai

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
TUNJANGAN DPRD JOMBANG - Anggota DPRD Kabupaten Jombang saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dalam agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (2/7/2025). Akademisi Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Mukari, menilai bahwa keputusan ini kurang selaras dengan kebutuhan riil masyarakat. 

“Kalau memang ingin memperkuat kualitas legislatif, sebaiknya dibarengi dengan target yang jelas dan terukur, bukan sekadar menaikkan fasilitas,” beber Mukari.

Masyarakat menginginkan agar anggaran daerah lebih diprioritaskan pada sektor-sektor strategis, seperti peningkatan layanan kesehatan, penguatan pendidikan, serta pemberdayaan sektor pertanian.

Transparansi dalam kebijakan fiskal juga diharapkan dapat meminimalisir kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan publik.

Anggota DPRD Kabupaten Jombang bakal menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2025. Kenaikan tersebut berlaku untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.

Namun, aturan terbaru membawa perubahan signifikan. Mulai 1 Januari 2025, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD naik menjadi Rp13,5 juta per bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian tersebut. Menurutnya, pemberlakuan tunjangan baru mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Ya benar, sudah menyesuaikan aturan terbaru,” ucapnya, Sabtu (23/8/2025).

Meski demikian, Nashrulloh belum dapat merinci jumlah pendapatan utuh atau take home pay setiap anggota DPRD. Ia menjelaskan, besaran yang diterima tiap orang berbeda, tergantung jabatan serta keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan bahwa dasar hukum pemberian tunjangan untuk DPRD sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Aturan tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran hak keuangan legislatif.

“Di Jombang, ketentuannya mengacu pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Semua pemberian tunjangan didasarkan pada regulasi tersebut,” tegasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved