Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Jombang Disorot, Sosiolog: Tidak Sensitif pada Kondisi Rakyat
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang yang menetapkan kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD pada tahun 2025 menuai
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
“Kalau memang ingin memperkuat kualitas legislatif, sebaiknya dibarengi dengan target yang jelas dan terukur, bukan sekadar menaikkan fasilitas,” beber Mukari.
Masyarakat menginginkan agar anggaran daerah lebih diprioritaskan pada sektor-sektor strategis, seperti peningkatan layanan kesehatan, penguatan pendidikan, serta pemberdayaan sektor pertanian.
Transparansi dalam kebijakan fiskal juga diharapkan dapat meminimalisir kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan publik.
Anggota DPRD Kabupaten Jombang bakal menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2025. Kenaikan tersebut berlaku untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.
Namun, aturan terbaru membawa perubahan signifikan. Mulai 1 Januari 2025, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD naik menjadi Rp13,5 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian tersebut. Menurutnya, pemberlakuan tunjangan baru mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Ya benar, sudah menyesuaikan aturan terbaru,” ucapnya, Sabtu (23/8/2025).
Meski demikian, Nashrulloh belum dapat merinci jumlah pendapatan utuh atau take home pay setiap anggota DPRD. Ia menjelaskan, besaran yang diterima tiap orang berbeda, tergantung jabatan serta keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan bahwa dasar hukum pemberian tunjangan untuk DPRD sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Aturan tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran hak keuangan legislatif.
“Di Jombang, ketentuannya mengacu pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Semua pemberian tunjangan didasarkan pada regulasi tersebut,” tegasnya.
kenaikan tunjangan
tunjangan anggota DPRD Jombang
anggota DPRD Jombang
sosiolog
Mukari
Jombang
TribunJatim.com
BOLA TERPOPULER: Madura United Gagal Menang di Kandang - Persebaya Surabaya Pesta Gol di GBT |
![]() |
---|
DPRD Tuban akan Kawal Permasalahan Banjir di Plumpang, Desak BBWS Ambil Tindakan |
![]() |
---|
Pasar Janti Kecamatan Jenangan Ponorogo Bakal Diubah Menjadi Rest Area usai Dibongkar |
![]() |
---|
Belasan Dokter Muda Internsip Jalani Praktik di RS Wates Husada Gresik |
![]() |
---|
Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Surabaya, Pelaku Datang Bersama Komplotan Naik Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.