Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketua DPRD Sidoarjo Minta Sosialisasi Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar Dilakukan Maksimal

Tak mau terjadi multitafsir, Ketua DPRD Sidoarjo meminta sosialisasi pemberlakuan jam malam untuk pelajar dilakukan secara maksimal.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
JAM MALAM - Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih. Dia mendukung pemberlakukan jam malam untuk pelajar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025). 

Dengan alasan itu, pihaknya mendukung penuh pemberlakukan kebijakan ini. Dan bersama-sama pihak terkait, dewan juga mengaku bakal terus mengawal kebijakan itu supaya benar-benar berdampak positif bagi pelajar Sidoarjo.   

Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 anak-anak atau pelajar wajib di rumah pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Pada jam malam tersebut, pelajar dilarang keluyuran. Apalagi nongkrong tanpa pengawasan, bergabung dengan komunitas negatif seperti gangster dan sebagainya, mengonsumsi miras, narkoba dan zat adiktif lainnya, serta berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.

“Sosialisasi kita gencarkan. Kita ajak semua pihak untuk peduli terhadap anak-anak kita. Semua harus terlibat, mulai dari orang tua, RT, RW, desa dan kelurahan, kecamatan, serta berbagai instansi yang ada, agar bersama-sama menjaga anak-anak,” kata Bupati Sidoarjo, Subandi.

Orang tua harus memperhatian anaknya saat malam. Mencari tahu keberadaannya jika sedang tidak di rumah, mengeduasi bahaya pergaulan bebas dan narkoba, serta meluangkan waktu setidaknya satu jam tanpa gawai.

Jika diketahui ada pelajar yang melanggar, maka sanksi pun telah disiapkan. Di antaranya sanksi melalui pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan oleh petugas yang melibatkan orang tua, hingga berkordinasi dengan aparat kepolisian atau instansi terkait lainnya jika diperlukan penanganan khusus.

Juga ada sanksi bagai orang tua yang abai atau melanggar. Yakni diwajibkan ikut kelas parenting, monev oleh RT, RW, hingga kelurahan/desa, sampai kecamatan.

Anak-anak atau pelajar, saat jam malam, dilarang keluar rumah kecuali untuk kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara atau kegiatan keagamaan, sosial, keluar bersama orang tuanya atau dengan izin dari orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat seperti ada bencana atau keperluan kesehatan yang mendesak.

Selain diawali dengan sosialisasi ke lingkungan sekolah, ke RT/RW, desa dan kelurahan, serta sosialisasi ke kecamatan dan sebagainya, aturan jam malam itu akan dievaluasi setiap bulan. Dilihat perkembangannya dan diperbaiki jika ada yang kurang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved