Digitalisasi dan Optimalisasi Aset Daerah Jadi Kunci Pemkot Surabaya Genjot PAD
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat fondasi keuangan dengan mengoptimalkan aset daerah.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat fondasi keuangan dengan mengoptimalkan aset daerah.
Upaya ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, tidak hanya melalui pendekatan konvensional.
Strategi yang disusun pun mencakup pengamanan aset, pemanfaatan yang inovatif, hingga transformasi digital.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan seluruh aset demi kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, ia telah meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
"Saya minta pada tahun 2025, aset-aset yang digunakan pihak lain tanpa ikatan hukum harus kembali ke pemkot. Jika ada ikatan hukum dengan pemkot, maka aset itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Wali Kota Eri, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Pemkot Surabaya akan Bangun TPST yang Bisa Hasilkan Bahan Baku untuk Bahan Bakar, Ini Lokasinya
Sebagai langkah konkret, Wali Kota Eri menyatakan bahwa pemkot telah menyiapkan aplikasi digital yang menghubungkan data aset dengan penganggaran. Aplikasi ini akan digunakan sebagai dasar dalam pengelolaan serta pengamanan aset daerah.
"Aplikasi ini akan membantu pemkot memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa pengamanan aset menjadi langkah yang fundamental. Pertama, pengamanan fisik dilakukan dengan memberikan tanda kepemilikan pada setiap aset.
"Pengamanan aset secara fisik itu dengan memberikan tanda bahwa ini adalah aset pemerintah kota," jelas Fikser.
Langkah kedua adalah pengamanan secara administratif, yakni mencatatkan seluruh aset dengan baik melalui Sistem Informasi Barang Daerah (Simbada). Pencatatan ini untuk memastikan semua aset tercatat secara rapi dan akuntabel.
"Sedangkan yang ketiga adalah pengamanan aset secara hukum. Artinya, ada peningkatan status aset, dengan melakukan pendaftaran aset-aset kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," tegas Fikser.
Fikser juga menuturkan bahwa aset pemkot tidak sepenuhnya tercatat di BPKAD Surabaya. Sebab, sebagai aset juga terdata di kelurahan, kecamatan hingga Perangkat Daerah (PD).
"Aset ini tidak semua tercatat di teman-teman BPKAD, tapi ada juga di kecamatan, kelurahan, dan dinas-dinas terkait," tambahnya.
Selain itu, Fikser juga menggarisbawahi bahwa pemanfaatan aset tidak melulu melalui skema sewa-menyewa. Ia menyebut jika aset bisa dimanfaatkan untuk program padat karya yang melibatkan warga miskin. "Jadi tidak harus dihitung bahwa nilai aset itu sekian, tapi kita hitung itu bagaimana kemudian pemanfaatan aset itu memberikan dampak kepada masyarakat," jelasnya.
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati memaparkan strategi konkret untuk meningkatkan PAD. Salah satunya adalah dengan memprioritaskan digitalisasi sebagai kunci utama.
"Kami melihat bahwa proses digitalisasi ini adalah satu poin yang memang harus dioptimalkan," ujar Wiwiek.
Menurut dia, digitalisasi akan mempercepat penatausahaan aset. Termasuk pula untuk mempermudah promosi aset yang belum termanfaatkan.
"Intinya adalah pemanfaatan aset itu secara ekonomis," sambung Wiwiek.
Wiwiek mengungkapkan, pada tahun 2025, pemkot telah menargetkan retribusi total mencapai Rp486 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, alokasi pengelolaan aset ditetapkan di angka Rp121 miliar.
"Artinya hari ini jika kita melihat potensi ini mungkin masih bisa kita kembangkan atau kita kelola dengan lebih baik, kita pasti akan tingkatkan," kata Wiwiek.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan aset melalui sewa harus sesuai dengan peruntukannya. Misalnya aset itu akan dimanfaatkan untuk perdagangan, jasa atau pemukiman.
"Itu semuanya bisa. Persyaratan yang disewa tentunya juga harus sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), BPKAD Surabaya juga menyediakan program bisnis mentoring. Program ini bertujuan membimbing dan memberikan informasi tentang prosedur penyewaan aset.
"Semua orang datang untuk program bisnis mentoring yang disediakan pemerintah untuk mendapatkan bimbingan dan informasi tentang prosedur penyewaan aset," imbuhnya.
Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan aset, Wiwiek mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus. Satgas ini akan lebih fokus dan spesifik dalam menangani pengelolaan aset yang kompleks. "Fungsi tugas pokoknya BPKAD itu salah satunya adalah pengelolaan aset. Nah, di pengelolaan aset sendiri itu ada bidang P3 yang dia menangani pengelolaan aset itu," paparnya.
Namun demikian, Wiwiek menegaskan bahwa Satgas Khusus ini tidak akan menambah lembaga baru, melainkan lebih mengkonsentrasikan fungsi yang sudah ada. "Fokusnya dia adalah mencari peminat, menawarkan," jelasnya.
Selain Satgas Khusus, BPKAD Surabaya juga tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi dan Pengelolaan Aset Daerah (SIKDASDA). Aplikasi ini akan membantu penatausahaan dan pengelolaan aset. "Jadi, kayak orang mau lihat asetnya di mana, lokasinya di mana, dengan peta dan sebagainya," kata Wiwiek.
Wiwiek menyampaikan, dari 4.767 aset tanah selain jalan, sekitar 85 persen sudah dimanfaatkan. Namun, masih ada 1.039 aset atau sekitar 15 persen yang belum dimanfaatkan dan menjadi prioritas intervensi strategis. Aset-aset tersebut meliputi tanah tambak (420 bidang), tanah kosong (358 bidang), tanah sawah (105 bidang), dan lain-lain (156 bidang). "Ini kita mencoba untuk menawarkan untuk aset-aset yang kosong, yang idle," sebutnya.
Saat ditanya tentang tantangan menarik investor, Wiwiek menyebut masalah appraisal yang kerap dianggap terlalu mahal. Namun, ia menekankan bahwa penilaian aset itu dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan nilai pasar. "Appraisal-nya itu dianggap terlalu mahal ya. Tapi sebenarnya appraisal ini kan sebenarnya dilakukan secara independen oleh tim KJPP," tegasnya.
Wiwiek menambahkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki beberapa skema dalam pemanfaatan aset. Pertama, melalui skema sewa, yaitu pemanfaatan aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang. "Lalu yang kedua, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), yaitu pendayagunaan barang milik daerah untuk peningkatan pendapatan," papar Wiwiek.
Sedangkan yang ketiga, Wiwiek menyebut, melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG). Dimana pihak lain membangun dan mengelola aset tanah dalam jangka waktu tertentu sebelum menyerahkannya kembali ke pemkot.
"Keempat, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), yaitu kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur," pungkasnya. (ADV)
aset daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Pemkot Surabaya
TribunJatim.com
Gemerlap Tunjangan DPRD di Jombang, Guru Honorer Bertahan dengan Gaji Pas-pasan |
![]() |
---|
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93 |
![]() |
---|
Massa Buruh Demo di depan Kantor Gubernur Jatim, Ada 6 Poin Tuntutan, Termasuk Kenaikan Upah |
![]() |
---|
Daftar Sindiran Nikita Mirzani di Persidangan, Bilang Mulutnya Mahal Pernah Dibayar Hermes |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Arema FC Kehilangan 2 Bek Kanannya - Persiapan Persebaya VS PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.