Sebab, sepeda motor Honda Revo miliknya yang digunakan untuk membawa korban ke Sungai Porong dengan cara mengikat korban dengan sarung ini dijual.
Menurutnya, tersangka menjual sepeda itu ke temannya.
"Tujuannya memang untuk menghilangkan jejak. Bahkan, sampai sekarang uang hasil penjualan sepeda motor tersangka itu masih utuh," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mahasiswa ini terancam hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup. (Surya/ Galih Lintartika)