Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki motif tersangka yang tergoda mencabuli para siswi yang menjadi anak didiknya tersebut.
Baca: Astaga! Jalanan Macet, Pasangan ini Jadi Tontonan, yang Dilakukan di Balkon Bikin Geger Warga
Kini, warga asal Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ini harus mendekam di balik sel penjara Polres Ponorogo.
Akibat perbuatannya, AN yang sudah bekerja selama empat tahun sebagai pembina Pramuka ini dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegas Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan. (Surya/Rahadian Bagus)
Baca: 5 Agen Rahasia Cantik Sedunia, Ratunya Mata-mata Punya Darah Belanda-Jawa, Seksinya Bukan Main