Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Jambangan mengamankan TA (27), seorang pengedar sabu-sabu, Selasa (2/5/2017) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
TA diamankan polisi saat tengah berada di tempat tinggalnya, Jalan Raya Krapas Kampung, Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo saat ungkap kasus kejahatan narkotika, Kamis (11/5/2017).
"Kami berhasil mengamankan tersangka saat akan melakukan transaksi di sekitar SPBU Jalan Raya Krapas Kampung. Saat itu anggota sedang berpatroli dan melihat tersangka. Karena curiga, anggota menggeledah tas tersangka dan menemukan sebuah poket sabu-sabu dan sebuah poket berisi pil inex," ujar Agus.
Baca: Hendak Pesta Sabu, Pengedar Ini Disergap di Apartemennya
Karena terbukti membawa narkotika, tersangka dibawa ke Polsek Jambangan untuk diperiksa lebih lanjut oleh anggota.
Dari tangan tersangka, diamankan sebuah poket plastik berisi sabu seberat kurang lebih 1,2 gram, sebuah poket plastik berisi 15 butir pil inex/ekstasi warna ungu seberat 5,35 gram, dan sebuah bungkus obat mata yang digunakan menyimpan sabu dan inex.
Selain itu, turut diamankan satu unit HP BlackBerry Gemini warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernopol L 5163 KR.
"Karena perbuatannya, tersangka yang berasal dari Mojokerto ini dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mininal 4 tahun penjara," imbuh Agus.
Baca: Jadi Incaran Polisi, Pria Kurus Sembunyikan Poket Sabu di Jaketnya, Disergap Saat Lagi Begini