Sidang Dimas Kanjeng

Hukuman Dimas Kanjeng Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono saat membacakan vonis yang dijatuhkan kepada Dimas Kanjeng di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang.

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Abdul Gani dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

Salah satu JPU, H Usman mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding paska Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara untuk Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017) siang.

"Tidak hanya Taat dan kuasa hukumnya, kami juga akan mengajukan banding. Kami tidak puas dengan putusan ini," ujarnya, kepada Surya.

(Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya)

Menurut Usman, dalam sidang kali ini, pihaknya kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan dan dinilai terlalu ringan.

Pihaknya menganggap, Taat seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Kami kurang sepakat, tapi kami tetap menghormatinya. Yang jelas kami akan mengajukan banding juga, karena kami berpendapat Taat itu sengaja merencanakan pembunuhan dua pengikutnya itu Abdul Gani dan Ismail Hidayah," sergahnya.

(BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara)

Padahal, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman mati.

Usman menyebut, tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. JPU memiliki banyak bukti yang menunjukkan, bahwa Dimas Kanjeng adalah perencana alias otak pembunuh dua pengikutnya.

(Divonis 18 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Langsung Cueki Pengikutnya)

"Materi banding akan kami siapkan. kami dari JPU akan mencari keadilan agar Taat ini juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang sudah dilakukannya," tutupnya. (Surya/Galih Lintartika)

Berita Terkini