Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Bereaksi keras! Pengacara Dimas Kanjeng muntab usai mendengar vonis hakim yang dijatuhkan pada kliennya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
M Sholeh, pengacara Dimas Kanjeng saat menyampaikan kekecewaannya usai Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kuasa Hukum Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, M Sholeh mengatakan Majelis Hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan hukuman kepada kliennya. 

Hal itu ditegaskannya, usai mengikuti persidangan kasus pembunuhan Abdul Gani, dengan terdakwa Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang.

Menurut Sholeh, hakim tidak independen dalam mengambil keputusan. Vonis 18 tahun menunjukkan bahwa majelis hakim ini ragu-ragu dalam menjtuhkan hukuman. 

"Kalau hakim tidak ragu-ragu memberikan vonis atau hukuman, hakim bisa memilih dua opsi yakni putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) seumur hidup atau 20 tahun," tegasnya.

(BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara)

Dikatakan, putusan 18 tahun ini membingungkan. Apa yang membuat hakim memberikan putusan 18 tahun ini. Sedangkan putusan ini sangat jauh dari bunyi ancaman hukuman dalam pasal 340 KUHP. 

Dalam pasal itu, disebutkan barang siapa yang dengan sengaja merencanakan menghilangkan nyawa orang lain terancam hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara.

"Ini sangat tanggung sekali. Tidak seumur hidup dan tidak 20 tahun, justru 18 tahun. Aneh, saya curiga hakim ini takut dan ragu-ragu," ungkapnya.

(Divonis 18 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Langsung Cueki Pengikutnya)

Kata Sholeh, pihaknya menilai bahwa hakim ini takut semisal mau menjatuhkan vonis bebas kepada Taat Pribadi. Ia menyebut hakim khawatir ada komplain atau opini publik.

"Kemungkinan mau menjatuhkan hukuman bebas atau lebih ringan lagi. Tapi karena khawatir ada opini publik, akhirnya majelis menjatuhkan vonis 18 tahun penjara saja," tandasnya.

Meski demikian, Taat menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim ini. Ia menyebut bahwa kliennya ini tidak bersalah dan terlibat dalam pembunuhan tersebut.

(Hadiri Sidang Dengan Bergaya Modis, Majelis Hakim Tolak Pledoi Dimas Kanjeng)

"Kami masih percaya bahwa klien kami tidak bersalah. Saya sebagai kuasa hukumnya merasa sangat tidak puas atas keputusan ini, kami akan siapkan materi banding dan akan kami ajukan secepatnya," pungkasnya. (Surya/Galih Lintartika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved