Apes, Bobol Rumah yang Dikira Kosong, Pria Ini Diteriaki Maling Oleh Penghuni Rumah Sendiri

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

(BREAKING NEWS: KPK Segel Kantor DPUPR Kota Malang, Penyidik Masih Cari Data)

Seketika itulah aksinya dipergoki si penjaga rumah, lalu diteriaki ”maling-maling”.

Saat itu juga warga mengepung dan menangkap Idris, kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pakal yang tiba ke Tempat Kejadian Perkara, hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek.

Idris harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Pakal Surabaya dengan ancaman maksimal tujuh tahun dan dikenakan pasal 363 KUHP.

⁠⁠⁠⁠⁠

Berita Terkini