Persidangan tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Nova Flory Bunda.
Baca: Lansia Jatim Bakal Dapat PKH Plus, Juga Dapat Proteksi Berjualan Dipasar
Baca: Ingat Jangan Main Handphone Saat Berkendara, Bisa Kena Razia Operasi Keselamatan Semeru 2018
Tuntutan begitu tinggi dan memberatkan didasarkan lantaran pelakunya seorang tenaga pendidik, alias guru.
Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: Spesial untuk Teman Naura, Gramedia Gelar Lomba Mewarnai dan Fashion Show di Surabaya Lho, Ikut Yuk!
(Surya/Hanif Manshuri)