Pakai Ajian Tenaga Dalam, Kepala Sekolah SMP ini Cabuli Enam Siswinya Secara Bergantian

Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak-anak saat diamankan UPPA Polres Malang, Rabu (7/3/2018).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua laporan kasus pencabulan masuk ke UPPA Polres Malang dalam sehari.

Yakni kasus pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah SMP di Kecamatan Kromengan terhadap enam siswinya, dan kasus cabul sodomi yang dilakukan tersangka terhadap tiga anak laki-laki usia 9 - 10 tahun di Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3/2018) menjelaskan, untuk kasus pencabulan oleh oknum Kasek salah satu SMP di Kromengan, KL (56), dilaporkan oleh korban didampingi orang tua ke UPPA Polres Malang, Selasa (6/3/2018).

Dalam keterangannya ke polisi disebutkan, perbuatan cabul oknum Kasek terhadap enam siswinya dilakukan di ruanganya dan di sejumlah tempat lain di SMP tersebut.

Asyik di Kamar Mandi Tempat Ibadah, Sejoli Siswa SMP ini Digerebek Warga dan . . .

Gara-gara Iseng, Peyek Asal Kota Batu ini Malah Bisa Go Internasional

Dengan modus menyalurkan tenaga dalam ke tubuh siswinya, oknum Kasek meraba bagian sensitif siswinya.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan sendiri-sendiri atau tidak bersamaan.

"Untuk saat ini, Kasek sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan ada enam korban yang telah kami periksa dan tiga orang saksi lain yang mengetahui perbuatan itu," ujarnya , Rabu (7/3/2018).

Perbuatan cabul oknum Kasek salah satu SMP di Kromengan tersebut, menurut Yade Setiawan Ujung, terjadi pada pertengahan bulan Januari 2018 lalu.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi yang bisa dimungkinkan ada korban lain dari kasus cabul itu," ucap Yade Setiawan Ujung.

Martil Bikin Ahmad Tewas di Tangan Bapak Kandungnya, Saat Sang Ibu Tak Punya Uang Rp 10 Ribu

Awalnya Geger Laporan Kesurupan, Wanita ini Dipaksa Telan Air Dari Selang Hingga Meninggal

Sementara untuk kasus cabul dengan melakukan sodomi terhadap tiga anak laki-laki usia 9 - 10 tahun, dilakukan oleh FIP (15) pelajar salah satu SMP di Tirtoyudo Kabupaten Malang.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah tersangka pada tahun 2017 dalam waktu yang tidak bersamaan.

Halaman
12

Berita Terkini