JPU juga tak lupa menanyakan apakah Indah kenal Filipus (pengusaha yang menyuap Eddy Rumpoko) serta menunjukkan bukti tas jinjing kotak warna ungu kehitaman bertuliskan BRI Prioritas.
“Suami saya sering bertemu ya karena dia bawahan pak wali, namun saya tidak tahu soal titipan. Setau saya waktu saya hendak ke Malang, bersama suami, mampir dulu ke hotel amarta. kata suami saya, ia bertemu Filipus tersebut dan membawa tas kecil, saya tidak tahu isinya apa, lalu ditaruh di jog tengah mobil,” jelas istri terdakwa Edi Setiawan.
(Perselingkuhan Makin Marak, Pengaduan Kasus KDRT Paling Banyak)
Lalu terakhir JPU bertanya kepada saksi ke empat, Yulia Ramdani, yang berprofesi marketing BRI Kota Batu.
Pertanyaan yang dilontarkan terkait rekening dari Filipus, serta kenal atau tidak dengan terdakwa Edi Setiawan.
“Apa saudara saksi mengenal dengan terdakwa?, lalu rekening yang digunakan oleh Filipus atas nama pribadi atau tidak,” tanya JPU dari KPK.
Saksi ke empat itu membenarkan bahwa rekening tersebut kepemilikan dari Filipus yang juga menjadi nasabahnya.
“Sekitar September 2017, nasabah itu mengambil uang dengan nominal Rp 300 juta, tapi waktu itu saya tidak bertemu dengan saudara Filipus, karna saya berada di jalan,” jelasnya.
(Banyak Rumah Makan di Lamongan Belum Bayar Pajak, Anggota Dewan Geram)