“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Barang bukti motor yang dicuri juga sudah kami amankan,” tegas Siswanto.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.
Sebab dicurigai ada pelaku lain yang bekerja sama dengan Agus.
Kepada petugas Agus mengaku sudah mengincar motor Fitri.
Saat Fitri lengah, diam-diam Agus mengambil kunci kontak motor dan membawanya kabur.
Motor itu sempat digadaikan seharga Rp 2.000.000.
Baca: Pasca Ledakan Bom, Layanan Polrestabes dan SIM di Satpas Colombo Surabaya Sudah Buka
Uangnya dipakai bersenang-senang di salah satu café di Tulungagung.
“Uangnya sudah habis,” ucapnya lirih.
Agus dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Agus terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (David Yohanes)