Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Jayadi (32) diringkus Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo Surabaya.
Warga Jalan Krukah Selatan Surabaya itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, Iptu Ristitanto menjelaskan kronologi penangkapan Jayadi.
Risti mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Selasa (29/5/2018) lalu.
Baca: Usai Tabrak Lari di Surabaya, Pengemudi Alphard Kabur ke Sidoarjo, Dilempari Batu dan Dikejar Warga
Saat itu, TAB Polsek Wonokromo Surabaya memperoleh laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya seseorang yang tengah bertransaksi narkoba.
"Setelah kami mendapat informasi tersebut, lalu kami kroscek ke TKP," terang Risti, Sabtu (2/6/2018).
Risti mengimbuhkan, ketika itu, personelnya langsung mendatangi TKP yang dimaksud.
Sesampainya di sana ternyata benar.
Baca: Kerap Kirim Foto Selfie ke Nomor WA Sendiri, Wanita ini Kaget Dapat Pesan Balasan, Ini yang Terjadi
TAB Polsek Wonokromo mendapati Jayadi tengah bertransaksi sabu di Jalan Bratang Binangun Surabaya.
"Sebelumnya kami menerima laporan, bila di Jalan Bratang Binangun sering dijadikan transaksi narkoba, selanjutnya tim melakukan penyelidikan," sambungnya.
Hingga akhirnya, TAB Polsek Wonokromo dapat menangkap Jayadi beserta barang buktinya.
Baca: Belajar dari Kebakaran di Kebalen Kulon, Pemkot Surabaya akan Turun Pastikan Kelayakan Bangunan Kos
Kemudian, Jayadi digelandang menuju Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Dua poket sabu seberat 0,17 gram dan 0,11 gram serta dua pembungkus rokok disita sebagai barang bukti.