Setelah dikumpulkan keterangan dan fakta-fakta dari beberapa saksi, keduanya akhirnya ditetapkan tersangka. Penyidik juga menerbitkan surat DPO dan cekal terhadap kedua tersangka.
“Kalau Ibu Linda kemungkinan sudah berada di Singapura, kalau saudara Teguh berada di sekitaran Surabaya. Kami sudah mendatangi dan melakukan penjemputan paksa ke dua rumahnya di Surabaya, tapi tidak ada,” tutur Arisandi. (Surya/Fatkhul Alamy)