Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyebut adanya beberapa penyebab permasalahan tersebut.
Di antaranya, keberadaan pemilih yang tercatat lebih dari satu kali (ganda), pemilih yang memenuhi syarat namun belum tercatat di dalam DPT, hingga validitas NIK yang berada di luar standar (perlu koordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil).
Menurutnya, KPU berdasarkan masukan Bawaslu maupun peserta pemilu 2019, sepakat untuk menunda penetapan DPT demi menyempurnakan data selama 60 hari sejak dibacakan putusan ini.
"Sehingga, kami mendorong KPU Jatim bisa memenuhi tiga prinsip penyusunan daftar pemilih, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir," kata Aang ketika ditemui di Surabaya, Rabu (19/9/2018).
• Selama Sepekan, Polres Pamekasan Tangkap Bandar, Pengedar dan 6 Pengguna Narkoba
Sebelumnya, hasil analisa Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengidentifikasi data ada 300.297 Pemilih ganda atau sekitar 0.98% dari 30.554.761 pemilih di Jatim.
Data Pemilih ganda ditemukan paling banyak di Kabupaten Malang (151.028 pemilih), Lumajang (60.365 pemilih), Sidoarjo (23.015 pemilih), dengan disusul beberapa daerah lainnya.
Selain itu, Bawaslu Jatim juga menemukan nama yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 5.287 pemilih dan data pemilih (NIK) invalid sebanyak 67.147 pemilih.
Atas temuan Bawaslu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mencoret 54.940 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2019 mendatang.
Sehingga, jumlah pemilih pun berubah dari yang awalnya 30.554.761 kini menjadi 30.490.255 pemilih.
Meskipun telah melakukan pencoretan, tak lantas masalah tersebut selesai. Sebab, Aang menyebut KPU selaiknya melakukan verifikasi ulang.
"Di dalam melakukan pencoretan atau penghapusan tersebut, KPU harus melalui proses verifikasi. Di antaranya, langsung menemui pemilih yang bersangkutan. Misalnya, si pemilih tersebut tinggal di lokasi tersebut atau tidak," tegas Aang. (bob)