Guru Honorer K2 Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Mojokerto, Berikut Empat Tuntutannya

Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin (24/9/2018).

Bahkan, tuntutan mereka akan diajukan ke pemerintah pusat (Jakarta).

Guru honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin (24/9/2018). (SURYA/DANENDRA)

"Kami akan mengajukan surat ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait batasan usia 35 tahun tidak berlaku bagi honorer K2. Batasan usia tersebut hanya berlaku untuk umum," katanya.

Kusairi menambahkan, selain itu, juga mendorong pemerintah untuk segera membuka seleksi P3K atau pegawai pemerintah dengan sistem kerja.

Jatuh Sesaat setelah Start MotoGP Aragon 2018, Jorge Lorenzo Tuding Marc Marquez Hancurkan Balapan

"Sehingga dengan begitu pemerintah dapat merespons dan mengadopsi persoalan-persoalan yang terjadi, khususnya guru honorer K2,'' terangnya.

Terkait insentif, Kusairi menjelaskan masih membutuhkan kajian yang mendalam.

Namun ia menjanjikan permasalahan tersebut akan selesai dua minggu mendatang.

"Setelah bupati memutuskan pedoman peraturan dasar. Secepatnya para guru honorer akan diberikan insentif yang layak bagi mereka. Dua minggu permasalahan ini akan clear," jelasnya.

Novi-Marhaen akan Bangun Ekonomi Kerakyatan untuk Ciptakan Iklim Investasi yang Bagus di Nganjuk

Mashudiono, guru honorer dari SDN Tempuran, Kecamatan Pungging, Mojokerto, yang juga menjadi koordinator unjuk rasa mengungkapkan rasa syukur, lantaran tuntutannya dipenuhi oleh Ketua Komisi 1 DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

"Alhamdulillah kami semua akan mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Namun, harus menunggu referensi terlebih dahulu. Pengajuan dari 4 keputusan tadi juga akan diajukan ke Jakarta," paparnya.

Ia menyebutkan nilai insentif yang diperoleh oleh guru honorer setiap bulannya berjumlah Rp 100.000.

5 Fakta Baru Tewasnya The Jak, Cara Bobotoh Ketahui Identitas Haringga Sirla hingga Pengakuan Pelaku

Untuk upah, guru honorer rata-rata mendapatkan Rp 200.000 per bulan.

"Selama ini kami mendapat tunjangan dari NIGSD itu 100.000 per bulan. Dari sekolah mendapat Rp 200.000 per bulan. Selain menuntut gaji kami juga menuntuk SK Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (Danendra Kusuma)

Berita Terkini