Kejati Jatim Segera Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri Setelah Berkas Lengkap

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, menuturkan, berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri masih didalami pihaknya.

Richard menegaskan, Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) masih meneliti berkas yang telah berstatus P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) sejak tiga pekan itu.

Bahkan, berkas itu dikatakan Richard bisa dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap).

Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meneliti berkas itu.

“Tinggal menunggu proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), tapi apabila berkasnya sudah lengkap ya di P21,” ujar Richard, Jumat (30/11/2018).

Kejati Jatim Masih Teliti Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri

Richard mengimbuhkan, jaksa masih fokus pada penelitian berkas perkara yang ada.

Namun, bila nanti telah dinyatakan lengkap, maka pihaknya memastikan kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri dapat segera disidangkan.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap, kami segera mungkin menyidangkan perkara ini ke PN Tipikor. Intinya ya tinggal tunggu berkasnya diteliti,” lanjut Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belitung itu.

SPDP Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya di Kediri Telah Diterima Kejati Jatim

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri.

SPDP itu diterima Kejari Jatim pada 14 Agustus 2018 dari penyidik Polda Jatim.

Di dalam SPDP tersebut, tercantum tiga identitas tersangka, yaitu HM Moenawar (68) warga Jalan Raya Gelam, Sidoarjo, purn Polri atau mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim, Rudi Wahono (56) warga Tulangan, Sidoarjo selaku Direktur PT Surya Graha Semesta (pihak swasta), dan Yoyo Kartoyo (72) warga Jalan Cikutra, Bandung selaku Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan (pihak swasta).

Dalam kasus tersebut, tiga orang tersebut yang telah berstatus tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Terjerat Korupsi Jembatan Brawijaya, Tiga Pejabat Pemkot Kediri Divonis Berbeda Pengadilan Tipikor

Berita Terkini