Ngaku Bisa Nikahkan Orang Dengan Jin, Hendra Bunuh Kliennya di Malang Dengan Racun Kopi Mematikan

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra Mawan Suryo Putro alias Ahmad Sadew, warga Pasuruan, pelaku yang diduga membunuh Ari Putra Utama (22), dari Kota Madiun, dengan racun yang dicampur di kopi yang diminum, saat ditangkap polisi di Singosari, Kabupaten Malang.

Kata Supriyono, korban tertarik dengan postingan pelaku di Facebook karena merasa terhimpit urusan ekonomi. Diketahui, Ari yang akan melangsungkan pernikahan memiliki banyak hutang.

"Korban ini butuh uang untuk membayar hutang dan menikah. Akhirnya dia tertarik pun tertarik dengan iming-iming itu. Ritualnya menikahkan dengan jin," ucapnya.

Husnia Tewas Usai Dilempar Bondet Orang Misterius di Pasuruan, Diduga Buntut Masalah Sama Suami Siri

16 Nama Tokoh Layak Maju Pilkada Surabaya 2020, Berikut Kapasitas dan Peta Politik Lengkap Versi SSC

Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang milik korban serta senjata tajam yang melekat di tubuh pelaku.

Saat pelaku ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Vario 150cc warna Putih Tahun 2017, Nopol N-6012-AX. Kemudian 1  tas punggung  dan 1 tas selempang berisi 2 buku tabungan Bank BNI dan KTP a.n Ari Putra Utama. Terakhir, 1 buah Pisau yang melekat di badan pelaku.

Kini, Hendro sang pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Pasuruan. (Erwin Wicaksono) 

Risma Ultah ke 57, Wali Kota Surabaya yang Cepat Marah Dengan Segudang Prestasi, Inilah Kiprahnya

9 Fraksi di DPRD Kompak Setujui APBD Jatim 2019 Sebesar Rp 33,4 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya

 
 
 

Berita Terkini