Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Dua Terdakwa PT Sipoa Group Dituntut 4 Tahun Penjara

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, terdakwa dugaan penipuan dan penggalapan proyek apartemen PT Sipoa Group menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/11/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Group) senilai Rp 12 miliar yang menjerat bos PT Sipoa Group kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/12/2018).

Dua terdakwa adalah Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra.

Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki menuntut keduanya empat tahun pidana penjara.

Ayah Pembunuh Putrinya Sendiri Bacakan Nota Pembelaan Saat Sidang di PN Surabaya

Irfan Jaya Tidak Setajam Dulu, Pelatih Persebaya Lakukan Pendekatan secara Personal pada Pemain

“Menyatakan, terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra terbukti bersalah sesuai pasal 372, 378 juncto 55 KUHP," tegas Basuki saat membacakan tuntutan, Kamis (6/12/2018).

Sempat berhenti beberapa saat, lalu Basuki membaca tuntutannya lagi.

"Menjatuhkan, pidana penjara selama empat tahun,” sambungnya.

Basuki mengimbuhkan, tindakan kedua terdakwa terbukti merugikan sejumlah nasabah.

Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Tersenyum Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Terima Kasih Ya

Bahkan, tidak adanya upaya perdamaian juga dirasa Basuki menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutannya.

Di sisi lain, untuk sikap sopan para terdakwa di dalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan.

Kata Basuki, tuntutan tersebut telah sesuai dengan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan beserta fakta yang ada.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi), pada Kamis (13/12/2018).

Sidang Hari Kedua Dugaan Pidana Pemilu, Kades Sampang Agung Mojokerto Didampingi Puluhan Pendukung

“Jangan molor lagi ya, untuk agenda sidang ditunda dua pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan kemudian mengetuk palu di hadapannya.

Dalam sidang lanjutan dua pekan depan adalah agenda pembelaan.

Perlu diketahui, untuk terdakwa Budi Santoso dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, untuk terdakwa Klemen Sukarno Candra dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Real Madrid Vs Melilla, Real Madrid Melaju ke Babak 16 Besar Copa del Rey dengan Agregat 10-1

Update Evakuasi Korban KM Gerbang Samudra I Pasca Kebakaran, Tiga ABK Belum Ditemukan

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus bermula dari laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.

Dalam LP itu, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal Waru Sidoarjo.

Mereka melaporkan dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World.

Untuk penyebabnya, janji pihak developer yang rencananya hendak merampungkan pembangunan apartemen di 2017, ternyata tak sesuai janji.

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri akan Disidang Usai Berkas Perkara Lengkap

Seharusnya, pada tahun 2017 kemarin, sudah serah terima unit apartemen kepada para pembeli.

Namun sampai sekarang, tahap pembangunan apartemen belum juga dilakukan, meski beberapa pembeli telah membayar.

Bahkan total uang yang masuk developer mencapai Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian yang ada.

Tak terima dengan hal itu, para korban lantas melaporkan keduanya ke SPKT Polda Jatim.

Berita Terkini