Sesuai pasal 32 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali.
"Yaitu bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti atau tidak mengulangi tindak pidana," kata Sunaryo.
(Sinopsis Film Asal Kau Bahagia, Cerita Cinta Aliando Syarief Saat Koma, Haruskah Merelakan Aurora?)
(Kenali Tipe-tipe Teman Palsu yang Bisa Menjatuhkanmu, Patut Diwaspadai & Jangan Sampai Terjebak!)