Bawa Kabur Dua Truk Milik Majikannya di Tulungagung, Uang Jual Truk Malah Dipakai Pria Ini Dugem

Penulis: David Yohanes
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwan usai ditangkap di Pacitan dan dibawa ke Tulungagung.

Dari dua truk ini ia mendapatkan uang Rp 83 juta.

Namun uang ini habis untuk foya-foya atau dugem dan menikmati berbagai tempat kehidupan malam .

“Kalau kerugian korban sebesar Rp 600 juta, sesuai harga dua truk itu. Tapi di pegadaian gelap, dua truk itu hanya laku Rp 83 juta,” ujar Sumaji.

Irwan mengaku beraksi seorang diri.

Namun polisi masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap pihak lain yang membantunya.

Irwan akan dijerat pasal 378 KUH Pidana junto pasal 372 KUH Pidadan tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita Terkini