Pembayaran dilakukan di Alfamart , Indomaret atau kantor BPJS cabang terdekat.
Sesuai Permenkes No 71 tahun 2013, bagi para penunggak iuran BPJS yang sudah lebih dari 2 tahun diwajibkan untuk membayarkan iuran selama 24 bulan.
Jika di bawah itu masa tunggakannya, hanya diwajibkan membayar 12 bulan.
Tidak ada denda , hanya pokoknya saja yang dibayarkan.
Setelah itu, kartu bisa digunakan kembali setelah diblokir karena tidak ada pembayaran.