Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengamankan 384 kontainer kayu ilegal dari Papua ke Surabaya.
Kali terakhir, sebanyak 199 kontainer berisi kayu ilegal disita dari pengangkutan kapal KM Selat emas, Papua tujuan Teluk Lamong, Surabaya.
Operasi pengamanan kayu ilegal dari Papua ini dilakukan oleh tim gabungan setelah mendapat informasi adanya pengangkutan kayu pada akhir tahun.
Setelah ditindak lanjuti, tim gabungan dari Satgas Penyelamatan SDA KLHK menemukan informasi keberangkatan kapal tujuan Surabaya.
• Olah Bahan Kosmetik Sendiri, Ibu Rumah Tangga dari Mojokerto Ini Produksi Kosmetik Ilegal Dua Tahun
"Kami terus memantau pergerakan kayu ilegal. Langkah ini memberikan sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan semua kegiatan ilegalnya," kata Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK Sustyo Iriyono pada rilis yang didapatkan, Rabu (16/1/2019).
Penindakan 384 kayu ilegal jenis Merbau ini diperkirakan berjumlah 5.812,77 meter kubik.
"Nilai minimal sekitar Rp 104 Miliar," kata Sustyo.
Sementara Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan secara bertahap operasi penindakan kayu ilegal ini telah dilakukan empat kali selama satu bulan.
• Ditjen Gakkum LHK Sita 40 Kontainer Berisi Kayu Ilegal dari Papua Barat di Surabaya
Kali pertama, disebutkan Rasio Ridho, mengamakan 40 kontainer di Surabaya (8/12/2018). Kemudian operasi kedua mendapati 88 kontainer, (4/1/2019).
Pada hari selanjutnya, Gakkum KLHK mendapat 57 kontainer kayu ilegal di Makasar dan 199 kontainer di Teluk Lamong Surabaya, (7/1/2019).
"Ini menunjukan bahwa pemerintah komit dan serius mengamankan sumberdaya alam dan tindak tegas pelaku kejahatan" kata Rasio Sani.
Ditegaskannya, operasi penindakan ini tidak boleh kompromi untuk menindak tegas pelaku kejahatan sumberdaya alam.
"Tidak boleh kompromi menindak tegas, Ini sudah merugikan negara, apabila kejahatan pembalakkan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat," tegas Rasio Sani.
• Sudah Lama Jadi DPO, Pengedar Narkoba Wilayah Blimbing Ini Dibekuk Polres Malang Kota di Tepi Jalan
Untuk memberikan efek jera, pihaknya akan memberikan pasal berlapis termasuk pasal pencucian uang.