TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa bulan terakhir ini, masyarakat Kota Surabaya dan sekitarnya tak bisa lagi membayar pajak kendaraan di Kantor Pos.
Keberadaan kantor pos yang sebelumnya bisa membuka layanan pembayaran pajak kendaraan itu tak lagi melayani pembayaran pajak kendaraan.
Warga yang biasa memanfaatkan kantor pos untuk menuntaskan pembayaran pajak tahunan kendaraan, kini harus kembali ke Kantor Samsat atau layanan Samsat lainnya.
Padahal keberadan kantor dengan seluruh cabangnya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan.
(Sering Mangkal di Teras Rumah Warga dan Tidur Beralas Karpet Merah, 6 Anak Punk Dirazia Satpol PP)
Setidaknya ada dua kantor pos di Surabaya, yang tak lagi melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Keduanya yakni Kantor Pos Kebonrejo dan Kantor Pos Kaliasin Jl Gubernur Suryo depan Grahadi.
Petugas hanya menyebutkan bahwa layanan percetakan notice pajak kendaraan saat ini tak bisa dicetak di Kantor Pos.
"Mesinnya rusak sehingga tidak bisa melayani pembayaran pajak kendaraan di sini. Sudah lama kok," ucap Petugas Kantor Pos Surabaya Utara di Jl Kebonrejo, Selasa (13/2/2019)
Meski sudah tidak bisa melayani pembayaran pajak kendaraan, namun masih ada loket untuk mencetak notice pajak kendaraan.
Bahkan tulisan "loket pencetakan notice pajak kendaraan" itu masih tertempel di salah satu loket layanan.
Di Kantor Pos tersebut, loket khusus itu berada di loket 24.
Saat surya mengecek loket tersebut, memang kini tak lagi melayani pembayaran sekaligus pencetakan notice pajak.
"Ada kalau enam bulan rusak," ucap petugas tadi.
(Bripka Oky Beberkan Kunci Tetap Tenang Saat Tilang Pria yang Rusak Motor di Tangerang)
(Pemprov Jatim Upayakan Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket dan Bukalapak)
Meski sudah lama dinyatakan rusak, namun belum ada perbaikan.
Pihak Kantor Pos merasa hanya kebagian tempat untuk membantu membuka layanan pembayaran pajak kendaraan.
Sebab alat cetak notice pajak kendaraan itu milik Samsat.
Hal yang sama juga ditemui di Kantor Pos seberang Gedung Grahadi. Di kantor pos ini juga sudah tidak melayani pencetakan notice pajak kendaraan.
"Mesin cetaknya mati sudah lama," terang petugas loket perempuan.
Disampaikan Petugas perempuan ini, pihak kantor pos terbilang masih melayani pembayaran pajak kendaraan.
Namun untuk mencetak notice pajak yang biasanya mirip STNK itu yang tidak bisa. Data itu terhubung dengan data base di Kantor Samsat.
(Nekat Terobos Razia di Bundaran Waru Akibat Tak Bawa SIM dan STNK, 2 Orang Jatuh dari Sepeda Motor)
(Program Pembebasan Denda akan Berakhir, Samsat Sidoarjo Tambah Personil dan Jam Operasional)
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Kantor Pos cabang sudah berlangsung lama.
Sejak dibuka banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut. Terutama di daerah kabupaten akan lebih dekat dengan kampung.
Warga juga bisa dimanjakan karena ada layananan antar, yang tentu dikenai biaya.
Layanan di Kantor Pos, wajib pajak juga tidak bisa menikmati notice pembayaran pajak langsung jadi.
Mereka masih menunggu keesokan harinya. Saat ini, ada 45 kantor cabang Kantor Pos yang melayani pembayaran pajak kendaraan tersebut.
"Masukan dan dievaluasi kalau hasil cetakan notice pajak kendaraan tidak bisa bertahan lama. Cepat luntur sehingga sedang kami sempurnakan. Ada yang sudah tuntas," kata Bambang.
Reporter: Surya/Nuraini Faiq
(Pemprov Jatim Upayakan Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket dan Bukalapak)
Bayar Pajak kendaraan
Via pos
2016
Dengan PT pos.
1.500 Titik kantor pos
Wp lebih dekat Tidka perlu samsat induk
"Pelayanan lebih dekat.
Sent from my iPhone