Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arik Krisdianto, menuturkan saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan izin usaha minimarket sejak November 2018, lalu.
Sebab, saat ini Pemkab Madiun masih melakukan revisi Perda Kabupaten Madiun No 4 Tahun 2013, tentang toko modern.
"Kami sedang melakukan revisi perda, sambil menunggu evaluasi provinsi, kemudian akan kami tindak lanjuti dengan perbup," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Supriadi enggan dimintai keterangan.
"Konfirmasi ke Pak Anang dulu," katanya sambil berlalu pergi. (Surya/Rahardian Bagus)
Baca tanpa iklan