Meski Sudah Beroperasi Lama, 5 Minimarket di Kabupaten Madiun Ini Ternyata Tak Kantongi Izin

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minimarket di Desa Bagi, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, tidak berizin.

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dari 69 minimarket di 13 Kecamatan Kabupaten Madiun, lima di antaranya tidak berizin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, usai menggelar rapat koordinasi penutupan toko modern, Kamis (21/2/2019) sore.

"Dari yang awalnya enam, ada satu yang bisa memenuhi izin. Yang belum memiliki izin ada lima," kata Anang.

Perwakilan Jukir Kota Madiun Serahkan 118 Rompi dan Surat Pernyataan Sikap kepada Dewan

Pasca Unjuk Rasa di Dewan, Empat Jukir PT Bumi Jatimongal Permai di Madiun Mengaku Dapat Ancaman

Dia menuturkan, dari lima minimarket yang tak berizin tersebut, empat di antaranya memenuhi syarat perda, yakni jarak 500 meter dari pasar tradisional.

Sementara satu minimarket tak berizin, kurang dari 500 meter jaraknya dengan pasar tradisional.

"Yang empat sudah memenuhi jarak 500 meter dari pasar tradisional. Yang satu, jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar tradisonal," jelasnya.

Dia menuturkan, meski tak berizin namun kelima minimarket tersebut sudah beroperasi lama.

Oleh sebab itu, pihak Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP2), yang akan dilanjutkan dengan surat peringatan ketiga (SP3) pada Jumat (23/2/2019).

Jika setelah pemberian SP3, pemilik atau pengelola masih mengoperasikan minimarket tersebut, maka akan dilakukan penutupan secara paksa.

"Sesuai dengan SOP Satpol-PP, setelah SP3, plus tiga hari masih beroperasi, maka prinsipnya harus ditutup," ujarnya.

Tunggu Penumpang, Tukang Becak di Kota Madiun ini Meninggal di Atas Becaknya

Daop 7 Madiun Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Jelajah Kebangsaan

Anang mengatakan, selama ini banyak pemilik atau pengelola minimarket modern yang mengasumsikan izin tata ruang, sebagai izin usaha.

Padahal, masih ada beberapa surat izin lain yang harus dipenuhi sebelum minimarket beroperasi.

"Mereka mengasumsikan izin tata ruang, sudah dianggap sebagai izin usaha. Harusnya ada IMB baru bangun fisik, tapi kan yang terjadi kan tidak," tambahnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terhadap kelima minimarket yang tak berizin tersebut.

Dari lima yang tak berizin, empat di antaranya sudah mengajukan perizinan ke DPMPTSP.

Pengelola Parkir Kota Madiun, Anggap Demo Jukir Bermuatan Politis

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arik Krisdianto, menuturkan saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan izin usaha minimarket sejak November 2018, lalu.

Sebab, saat ini Pemkab Madiun masih melakukan revisi Perda Kabupaten Madiun No 4 Tahun 2013, tentang toko modern.

"Kami sedang melakukan revisi perda, sambil menunggu evaluasi provinsi, kemudian akan kami tindak lanjuti dengan perbup," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Supriadi enggan dimintai keterangan.

"Konfirmasi ke Pak Anang dulu," katanya sambil berlalu pergi. (Surya/Rahardian Bagus)

Berita Terkini