"Kalau lebinya (besi) ke belakang, harus diberi segitiga pengaman, terus tidak boleh panjangnya melebihi bak bagian depan," kata Budi saat razia, Senin (25/2/2019).
Budi menambahkan, hasil dari operasi itu, nantinya akan diinventarisir.
Untuk pelanggaran muatan dan buku uji kir pun demikian, seluruhnya akan dikirim ke pengadilan.
Tapi, untuk kelengkapan berkendara, seperti surat-surat STNK dan SIM yang tidak lengkap, langsung dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Setelah proses sidang, nanti bisa diambil di Kejaksaan," imbuhnya.