Sejak Dilantik Jadi Bupati Madiun, Kaji Mbing Belum Tanda Tangani Izin Usaha

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minimarket di Desa Bagi, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, tidak berizin, Jumat (22/2/2019).

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sejak dilantik pada (24/9/2018) sebagai Bupati Madiun periode 2018-2023, Ahmad Dawami Ragil Saputro atau Kaji Mbing belum menandatangani izin usaha di Kabupaten Madiun.

Padahal, hingga saat ini, sudah ada 19 pengajuan izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.

Tidak diterbitkannya izin usaha oleh Bupati Madiun yang baru, lantaran saat ini dirinya ingin memperbaiki peraturan daerah dan peraturan bupati yang menurutnya sudah tidak relevan dan perlu dilakukan revisi.

Lima Minimarket Modern di Madiun Tak Berizin, Satpol PP Beri SP3 dan Tenggat 3 Hari Tutup Usahanya

PKL Alun-alun Trenggalek Berharap Ada Lokasi Yang Lebih Representatif

"Ada banyak Perda dan Perbup yang sudah tidak relevan. Tidak relevan dengan visi misi, aman, mandiri, sejahtera, berakhlak. Kami sedang melakukan perbaikan di Perda dan Perbup, sejak itu kami hentikan (penerbitan izin usaha) sementara," kata Kaji Mbing saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019) lalu.

Ia mengaku tidak khawatir para investor akan lari ke daerah lain.

Sebab menurutnya, investor juga tidak akan mau menanamkan investasinya ke sebuah daerah apabila tidak ada jaminan dari kepala daerah.

"Investor akan datang ke sini, ketika diyakini oleh mereka pemerintah itu bisa melaksanakan kewajiban sebagai pihak yang mengeluarkan izin. Jadi investasinya aman. Izin gampang, tetapi pemerintah tidak bisa memberikan kewajiban, bangkrut tidak?" katanya.

Levante Vs Real Madrid, Dua Gol Penalti Karim Benzema dan Gareth Bale Bawa Kemenangan Real Madrid

Dia menuturkan, tidak akan bisa memberikan jaminan kepada para investor apabila dari sejak awal proses perizinan sudah salah dan tidak sesuai dengan aturan.

Pada masa awal kepemimpinannya, ia mengaku ingin memperbaiki Perda dan Perbup yang dinilai sudah tidak relevan.

Setelah perbaikan, ia pasti akan menandatangani pengajuan izin usaha yang sudah sesuai Perda dan Perbup.

"Saya sekali tanda tangan, saya jamin aman. Tapi bagimana caranya, kalau sejak awal dilewati dengan cara yang salah, bisa nggak kita menjamin?" tanya Kaji Mbing.

Pasca Unjuk Rasa di Dewan, Empat Jukir PT Bumi Jatimongal Permai di Madiun Mengaku Dapat Ancaman

Begitu juga izin usaha minimarket modern.

Dia mengatakan, apabila hasil evaluasi, minimarket modern menabrak visi misinya, aman, mandiri, sejahtera, berakhlak, maka tidak ada alasan untuk menerima izin usaha minimarket modern.

Kaji Mbing mengatakan, beberapa bulan setelah dilantik, dirinya sudah mengumpulkan 65 pengusaha, dan memberikan sosialisasi terkait perbaikan Perda dan Perbup yang menyebabkan izin usaha belum dapat dileluarkan sebelum revisi selesai.

"Ada 65 pengusaha yang sudah saya temui. Pada saat itu, saya tanya. Ada nggak yang ingin bertanya? Yang hadir di sini, yang merasa benar siapa, saya tanda tangan sekarang. Ada nggak yang tunjuk jari, nggak ada," katanya.

5 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Jadi Pilihan Habiskan Waktu Libur, Pantai sampai Kawah Ada!

Sementara itu, dia menambahkan, mengenai adanya isu mengenai izin usaha dari sejumlah pengusaha yang sengaja ditahan di DPMPTSP Kabupaten Madiun, itu tidak benar.

Seluruh berkas izin usaha yang  DPMPTSP, termasuk izin usaha minimarket modern yang belum dikeluarkan, sudah dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.

"Nggak sampai 15 hari, yang mengajukan langsung dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Nggak ada yang tersimpan di sini," katanya.

Perwakilan Jukir Kota Madiun Serahkan 118 Rompi dan Surat Pernyataan Sikap kepada Dewan

Kaji Mbing menambahkan, revisi Perda dan Perbup merupakan upaya untuk memperbaiki birokrasi di Kabupaten Madiun.

Selain itu, juga untuk memberantas mafia perizinan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Satpol PP memberi waktu tiga hari bagi lima minimarket modern untuk menutup usahanya.

Tiga hari itu terhitung mulai, Senin (25/2/2019) setelah surat pemberitahuan ketiga (SP3) yang dikirimkan oleh pihak Satpol PP.

Tewaskan Tiga Orang, Kecelakaan Bus Vs Truk di Nganjuk Terjadi Saat Penumpang Tidur

Dari 69 minimarket di 13 kecamatan Kabupaten Madiun, lima di antaranya tidak berizin.

Meski tidak mengantongi izin dari DPMPTSP Kabupaten Madiun, namun kelima minmarket modern tersebut tetap beroperasi. (Surya/Rahardian Bagus)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Berita Terkini