Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan.
TRIBUNJATIM, SIDOARJO - Terdakwa korupsi, Ali Murtopo jalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (28/02/2019).
Persidangan sendiri dimulai pukul 09.58 dan dipimpin Agus Hamzah, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa yang merupakan penyuap Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna tersebut terlihat tertunduk saat hakim membacakan vonisnya.
"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan denda Rp. 200 juta. Namun apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Ketua Hakim Agus.
(Sidang Penyuap Bupati Malang Digelar Hari ini, Ali Murtopo Disebut Beri Rp 3,26 M ke Rendra Kresna)
Dalam persidangan tersebut, hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,8 milyar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Namun bila harta benda nya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa serta jaksa untuk mempertimbangkan putusan hakim.
Setelah diberi kesempatan tersebut, terdakwa langsung berunding dengan kuasa hukumnya. Dan setelah berunding sebentar, Ali Murtopo menyatakan masih pikir pikir dengan putusan tersebut.
(Korupsi Proyek Dinas Pendidikan, Bupati Malang Rendra Kresna Pakai Uangnya untuk Renovasi Rumah)
(Malang Corruption Watch Desak KPK Perdalam Peran IK dalam Kasus yang Menjerat Bupati Rendra Kresna)
"Jadi terdakwa masih pikir pikir ya. Oleh karena itu sidang dengan pembacaan putusan dinyatakan selesai," jawab ketua hakim Agus.
Sebelumnya, Ali Murtopo didakwa melakukan korupsi terkait proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Dimana terdakwa terbukti memberikan fee proyek sebesar 7,5 persen atau Rp 3,26 milyar kepada Bupati Malang Rendra Kresna.
Dan atas perbuatannya tersebut, Ali Murtopo didakwa pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(MCW Pertanyakan Anggaran Reses DPRD Kota Malang yang Melonjak jadi Rp 12,1 M)