Penangkapan Pencuri Sapi di Pasirian Lumajang Libatkan Anjing Pelacak dan Drone

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban menyerahkan sapi yang ditemukan kepada pemiliknya, Sukir, Kamis (28/2/2019).

Sampai akhirnya polisi membekuk seorang terduga pencuri sapi Sukir, bernama Khusnan Fauzi, warga Desa Selok Anyar, Lumajang.

Khusnan sempat bersembunyi di plafon rumahnya, sampai akhirnya polisi mengeluarkan tembakan.

Saat menggeledah kandang sapi milik Khusnan, polisi menemukan tujuh ekor sapi di dalamnya.

6 Orang Bernama Tuhan Masuk DPT Pemilu, Begini Perlakuan yang Bakal Mereka Terima dari KPU Jember

Dua di antaranya rupanya milik Sukir yang hilang pada Kamis (28/2/2019).

Polisi lantas menggelandang Khusnan ke Mapolres Lumajang.

Lima ekor sapi tersisa di kandang juga disita karena diduga hasil kejahatan.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, penangkapan maling sapi itu merupakan keberhasilan banyak pihak.

PWI Gandeng Polres Lamongan Gelontorkan 1 Ton Beras untuk Nelayan Paciran

“Ini menjadi keberhasilan bersama, bukan hanya saya sebagai Kapolres Lumajang. Saya sangat mengapresiasi penyekatan dengan penggunaan drone serta ikut bergabungnya unit K9 dalam pengepungan ini. Show of force kami kemarin adalah signal nyata bagi para pelaku kejahatan, bahwa kami akan berjuang habis-habisan dalam tindakan represif terhadap pelaku kejahatan,” tegas AKBP M Arsal Sahban, Sabtu (2/3/2019).

Sementara Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran menambahkan, Khusnan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku ini diketahui dalam aksi pencurian sapi, telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. Kami akan mengembangkan kasus ini, karena saya yakin si pelaku ini memiliki jaringan atas kasus pencurian sapi,” tegas AKP Hasran.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Berita Terkini