Direlokasi ke Pusat Kuliner, PKL di Jalan Sumatera Tak Dapat Ganti Rugi Pemkot Blitar

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi bangunan tempat jualan permanen milik PKL di Jalan Sumatera, yang akan direlokasi Pemkot Blitar ke pusat kuliner, Jalan A Yani Blitar, Selasa (12/3/2019).

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar merelokasi sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sumatera sisi utara.

Rencananya, para PKL di Jalan Sumatera direlokasi ke pusat kuliner yang dibangun Pemkot Blitar di bekas lahan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jalan A Yani.

Para PKL di Jalan Sumatera menempati lahan irigasi.

Posisi bangunan tempat berjualan para PKL berada di pinggir sungai.

Bocah SD yang Diduga Hanyut di Sungai Brantas Blitar Sempat Pamit dan Dinasehati Orang Tuanya

Arema FC Vs Persita, Menang Jadi Harga Mati Singo Edan Jika Ingin Jaga Asa Lolos ke Babak Berikutnya

Kondisi bangunan tempat jualan juga sudah permanen berupa tembok.

Para PKL mengaku sudah lama berjualan di kawasan itu.

Seperti diungkapkan satu PKL di Jalan Sumatera, Mutiah, Selasa (12/3/2019).

Warga Sananwetan, Kota Blitar, itu mengaku sudah berjualan di lokasi sejak tahun 1985.

Awalnya, bangunan warungnya semi permanen, hanya dari bambu, namun belakangan, Mutiah membangun warungnya menjadi permanen berupa tembok.

Heboh Temuan Janin Hasil Aborsi di Musala Stasiun Garum Blitar, Terbungkus Tisu & Ada Bercak Darah

Sejumlah PKL lain juga membangun tempat berjualannya dengan dinding tembok.

"Saya berjualan di sini sejak 1985," kata Mutiah.

Mutiah mengaku sudah tahu rencana Pemkot Blitar merelokasi para PKL di Jalan Sumatera.

Para PKL sudah setuju pindah ke pusat kuliner, meski Pemkot Blitar tidak memberi ganti rugi untuk para pedagang.

"Ganti ruginya ya diberi tempat gratis di pusat kuliner," ujarnya.

Jack Miller Ceritakan Detik-detik Lepasnya Jok Motor yang Membuatnya Menyerah di MotoGP Qatar 2019

Hal sama diungkapkan, Retnowati, pedagang lain di Jalan Sumatera.

Halaman
12

Berita Terkini