TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Selama dua pekan, Satreskrim Polres Bangkalan menggulung 11 pelaku tindak kriminal.
Mirisnya, empat pelaku di antaranya masih berusia di bawah. Mereka terlibat aksi perampasan ponsel dan pencurian sepeda motor.
Mereka adalah AF (17), warga Kelurahan Kemayoran, RS (17) warga Kelurahan Demangan, AF (16) Kelurahan Pangeranan, dan MF (16), warga Kecamatan Tanah Merah.
AF dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas). Bersama MS (19), warga Perum Bangkalan Indah, Ia merampas ponsel di depan terminal bus pada 21 Februari 2019.
(Caleg DPR RI dari PDIP Janji Fasilitasi Pelajar dan Santri untuk Jadi Barista Lewat Kopi Abah)
MS berstatus pelajar dan berkesempatan mengikuti UNBK di SMKN 2 Bangkalan dengan didampingi empat anggota Satreskrim Polres Bangkalan.
Aksi curas juga dilakukan RS dan AF. Keduanya melakukan perampasan ponsel di Jalan KH Hasyim Asyari pada 6 Maret 2019.
Sedangkan MF yang masih berstatus sebagai pelajar terlibat sindikat pencurian sepeda motor di rumah kos Jalan H Moh Yasin Kelurahan Kemayoran pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Bahkan, MF berperan sebagai eksekutor dan membawa kabur motor.
Polisi juga meringkus tiga rekannya; Zeini (19) warga Kecamatan Galis, Muhamad Soleh (18) warga Kecamatan Kota, dan Lasman Barokah (25) Kecamatan Galis.
Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan mengungkapkan, seorang tersangka (MS) tidak dihadirkan dalam rilis ungkap kasus satreskrim lantaran tengah mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
"Dari sebelas tersangka, empat di antaranya masih berusia di bawah umur. Semua pelajar," ungkap Hendy dalan siaran pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (27/3/2019).
(Gaet Pemilih Millenial, KPU Pamekasan Gelar Festival Band Pelajar SMA se-Kabupaten Pamekasan)
(Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Jatim Gandeng Pelajar SMA Cekal Korupsi Sejak Dini)
Ia menjelaskan, selama dua minggu tercatat 6 kasus yang telah diungkap Satreskrim Polres Bangkalan. Dua kasus curas, tiga kasus curanmor, dan satu kasus penadahan.
"Kasus curas dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), kasus curanmor empat TKP satu pelaku, dan satu TKP dengan empat pelaku," jelasnya.
Empat tersangka curamnor, termasuk MF mengaku bahwa mereka mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta dari hasil penjualan Yamaha Jupiter Z dengan nopol L 3548 AY yang dicuri dari teras rumah kos.
"Uang senilai itu dibagi rata. Macam-macam lah alasannya. Buat makan hingga bayar hutang," pungkasnya.