Kisah Bujang Lapuk Cabuli Tetangga Kos Tergoda Lihat Pakaiannya, Korban Nyaris Tewas di Depan Anak

Penulis: Ignatia
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cening, bujang lapuk yang mencabuli tetangga kos

Pelaku Mengaku Suka

Ketika Cening diserahkan ke aparat kepolisian, Cening pun juga mengaku ke awak media.

Cening mengaku memang telah lama menyimpan rasa kepada korban.

Perasaannya itu telah ada sejak tujuh bulan yang lalu, atau saat korban baru pertama kali tinggal di kos-kosan tersebut.

Meski kini harus berurusan dengan polisi, Cening Narma (47) masih bisa menebarkan senyum saat digiring petugas ke Mapolres Buleleng, Kamis (4/5/2019) siang. Pria asal Banjar Dinas Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng ini seolah tidak menyesali perbuatannya yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap tetangga kosnya sendiri. (Tribun Bali)

Sementara Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, bila saja korba benar memiliki hubungan suka sama suka dengan pelaku, ia tidak mungkin berteriak saat dilecehkan.

Atas pebuatannya, Cening pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

"Kalau korban berteriak, berarti tidak menghendaki perbuatan itu," tutup Kompol Wiranata.

Hasil Visum Dugaan Pencabulan Oleh Guru SDN Kauman 3 Keluar, Akan Dijadikan Bukti Baru Penyelidikan

Berita Terkini