Pelaku Mengaku Suka
Ketika Cening diserahkan ke aparat kepolisian, Cening pun juga mengaku ke awak media.
Cening mengaku memang telah lama menyimpan rasa kepada korban.
Perasaannya itu telah ada sejak tujuh bulan yang lalu, atau saat korban baru pertama kali tinggal di kos-kosan tersebut.
Sementara Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, bila saja korba benar memiliki hubungan suka sama suka dengan pelaku, ia tidak mungkin berteriak saat dilecehkan.
Atas pebuatannya, Cening pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
"Kalau korban berteriak, berarti tidak menghendaki perbuatan itu," tutup Kompol Wiranata.
• Hasil Visum Dugaan Pencabulan Oleh Guru SDN Kauman 3 Keluar, Akan Dijadikan Bukti Baru Penyelidikan