"Memang setelah kami mendengar ada peristiwa itu, kami langsung lakukan pengejaran apalagi identitas pelaku sudah kami kantongi. Kami lakukan pagar betis pergerakan pelaku, dan akhirnya bisa ditangkap sekitar lima jam paska kejadian," tegas Mahrobi.
Setelah ditangkap, Bambang dibawa ke Mapolsek Patrang.
Polisi juga menemukan barang bukti antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk Dadak, baju, sandal, juga sepeda motor.
Reporter: Surya/Sri Wahyunik
(Kuasa Hukum Pemutilasi Guru Honorer Sebut Perbuatan Kliennya Pembunuhan Murni dan Bukan Mutilasi)