May Day 2019

Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Bayar Santunan Kecelakaan Kerja Sebesar Rp 2,6 Miliar

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar RP 2,6 miliar kepada enam ahli waris oleh BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2019, Rabu (1/5/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2019, Rabu (1/5/2019) hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan wujud kepedulian dan apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta, yaitu penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar RP 2,6 miliar kepada enam ahli waris.

Dodo Suharto, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengatakan, musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti musibah terjadi musibah kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia yang dialami 6 tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.

“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," ujar Dodo Suharto, dalam siaran tertulis ke Tribunjatim.com.

Komit Terapkan Tata Kelola Terbaik Antar BPJS Naker Jatim Juara 1 Nasional Internal Governance Award

Optimalkan Layanan Via Aplikasi BPJSTKU, BPJS Ketenagakerjaan Tambah Beragam Fitur Mudahkan Peserta

Menurut Dodo Suharto, para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu, pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan April 2019 Badan Usaha aktif sebanyak 73.741, jumlah tenaga kerja aktif sebanyak 2.92juta, sektor penerima upah 1.96juta, sektor BPU 210ribu, dan sektor jasa konstruksi 754ribu.

Untuk pembayaran klaim, sampai dengan bulan April 2019 sebanyak 102.564 kasus dengan total klaim sebesar Rp 1,02 triliun, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 79.839 kasus sebesar Rp 923 miliar, Jaminan Kematian 1.433 kasus sebesar Rp 9,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 10.030 kasus sebesar Rp 85,5 miliar dan Jaminan Pensiun sebanyak 11.262 kasus sebesar Rp 7,5 miliar.

Dodo Suharto menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (*)

Pekerja Dari UMKM Dibidik Untuk Jadi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur

Tagih Tunggakan Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Ditjen Kekayaan Negara

Berita Terkini