Sistem Zonasi PPDB 2019 Tak Pengaruhi 11 Sekolah Kawasan di Surabaya, Berikut Penjelasan Dindik

Penulis: Delya Octovie
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan peraturan baru PPDB 2019 kepada walimurid dan media di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (8/5/2019).

Pengumuman ini sontak disambut dengan ucapan penuh syukur oleh para wali murid yang turut hadir di Kantor Humas Pemkot Surabaya.

Ketua Komite Wali Murid Sekolah Dasar Surabaya, Sri Ermy Yati, menyebut pihaknya sudah puas dengan ketentuan baru ini.

"Ya sesuai dengan perjuangan kami. Sebelumnya kan maunya zonasi murni, itu kemudian saya dan teman-teman buat gerakan pemerhati anak SD untuk melawan itu. Karena begini, anak-anak itu dalam K-13 disebut harus berkompetisi setinggi-tingginya, tapi kompetisi untuk masuk sekolah kawasan saja tidak bisa," ujarnya.

Orang Tua Siswa SD Komplain Penerapan PPDB Zonasi SMP Negeri Kota Surabaya

Salurkan Keluhan Masyarakat, Dindik Kota Surabaya Surati Mendikbud untuk Gunakan NUN dalam PPDB 

Ia tidak ingin hak anak untuk berkompetisi dipasung.

Dengan adanya peraturan baru ini, ia bersyukur karena anak-anak bisa berjuang terlebih dahulu untuk masuk ke sekolah impian.

"Kalau sudah berjuang lalu kalah tidak apa-apa. Tapi kalau belum berjuang sudah terhambat zonasi, kan tidak adil," tutupnya. (Surya/Delya Oktovie)

Berita Terkini