Sistem Zonasi PPDB 2019 Tak Pengaruhi 11 Sekolah Kawasan di Surabaya, Berikut Penjelasan Dindik

Penulis: Delya Octovie
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan peraturan baru PPDB 2019 kepada walimurid dan media di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (8/5/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sistem zonasi yang diterapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, menuai banyak protes dari walimurid.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 51 tahun 2018, menegaskan bahwa dalam sistem PPDB baru, hanya mengenal zonasi yang mendasarkan penerimaan siswa pada jarak rumah dan sekolah.

Namun, dalam pengumuman baru dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya, sistem zonasi tidak akan memengaruhi sekolah kawasan.

Sekolah kawasan yang dimaksud adalah SMP Negeri 1 Surabaya, SMP Negeri 2 Surabaya, SMP Negeri 3 Surabaya, SMP Negeri 4 Surabaya, SMP Negeri 5 Surabaya, SMP Negeri 6 Surabaya, SMP Negeri 12 Surabaya, SMP Negeri 15 Surabaya, SMP Negeri 19 Surabaya, SMP Negeri 22 Surabaya dan SMP Negeri 35 Surabaya.

Pendaftaran PPDB SMP di Kota Blitar 2019 Tidak Gunakan Nilai, Tapi Pakai Data Kependudukan

Komisi D DPRD Kota Surabaya Desak Dindik Tetap Ikuti Permendikbud dalam PPDB yang Tak Pakai Nilai UN

"Kami sudah konsultasi dengan pusat, kami sampaikan bahwa di Surabaya pola zonasi itu sudah dipakai selama ini. Kami sudah siapkan pemerataan di wilayah, pembangunan di sekolah-sekolah, pelatihan dan juga mutasi guru dalam rangka pemerataan guru dan kualitas sekolah," tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, Rabu (8/5/2019).

Pihaknya pun memperjuangkan ke-11 sekolah kawasan tersebut, agar bisa tidak terpengaruh zonasi.

Usai diskusi dengan pusat, Ikhsan menegaskan sekolah kawasan kini bisa menjadi sekolah khusus, yang berarti tidak terkena imbas zonasi.

"Kami tetap mengacu pada Permendikbud no 51, surat edaran juga. Nah, ini kami bisa melakukan proses reguler maupun khusus, dan itu diakomodir Permendikbud. Jadi rohnya sama yang dilakukan Pemkot dan pusat untuk pemerataan dan pendekatan," jelasnya.

Maka, para siswa yang ingin masuk ke-11 sekolah kawasan, bisa mendaftar berdasarkan nilai yang mengacu pada passing grade serta nilai minimal tiap mata pelajaran, serta Tes Potensi Akademik (TPA).

Pendaftaran ke-11 sekolah kawasan ini berbeda dengan zonasi.

Proses pendaftaran di sekolah kawasan akan dilakukan lebih dulu.

Bila tidak lolos, siswa bisa mendaftar di sekolah-sekolah zonasi.

"Tes kawasan kami siapkan dulu. Nanti prosesnya pertama untuk yang inklusi, lalu mitra warga. Kalau sudah selesai semua, baru untuk anak-anak yang mau masuk sekolah kawasan. Tahap berikutnya, zonasi. Jadi kesempatan bagi anak-anak yang mau masuk kawasan lalu zonasi tetap ada," paparnya.

Ikhsan menjelaskan, permintaannya dikabulkan oleh pusat karena sekolah kawasan merupakan rintisan Kota Surabaya untuk percepatan, sekaligus acuan standar kualitas masing-masing wilayah, baik sekolah negeri maupun swasta.

"Jadi ini tetap sejalan dengan yang diinginkan pusat," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini