8 Tokoh yang Ditangkap & Dilaporkan Atas Dugaan Makar Jelang 22 Mei, Mayoritas Kubu Prabowo

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)

TRIBUNJATIM.COM - Jelang pengumuman pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2019 oleh KPU RI pada 22 Mei 2019, tercatat banyak tokoh dan warga sipil yang melakukan aksi makar dan dan ditangkap oleh pihak kepolisian karena melanggar pasal makar yang tertulis dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP berisi upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

Seperi halnya, Lieus Sungkharisma yang telah ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya menambah deretan orang yang melakukan dugaan tindakan makar, Senin (20/5/2019).

Tribunjatim.com merangkum 8 deretan orang yang ditangkap dan dilaporkan atas dugaan makar yang mayoritas berasal dari kubu Pasangan Calon Presiden dan Pasangan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sosok Kapolri yang Diberhentikan Soeharto, Bermula Ungkap Perkosaan, Pesan Sang Ibu Bikin Tenang

Berikut daftar 8 orang yang terseret kasus dugaan makar:

Lieus Sungkharisma

Lieus Sungkharisma akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Keputusan ditetapkannnya Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dilakukan tepat pada Senin (20/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.

"Ya, benar (Lieus ditangkap)," tutur Argo dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Mantan Panglima TNI Bongkar Ada Kelompok yang Sudah Siapkan Skenario untuk 22 Mei: Semuanya Rugi

Dalam hal tersebut, Argo menjelaskan bahwa laporan terhadap Lieus dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Eman Soleman merupakan seorang wiaswasta dan sebagai pelapor atas dugaan makar yang dilakukan Lieus Sungkharisma.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Ketakutan Preman di Era Soeharto Saat Petrus Beroperasi, Ditegur Saat Duduki Karung Isi Orang

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena sedang dalap proses mencari pengacara. Adapun panggilan kedua juga tak dipenuhi oleh Lieus Sungkharisma pada 17 Mei 2019 dengan alasan surat panggilan tersebut belum ia terima.

Dikabarkan Lius Sungkharisma tiba pukul 10.10 WIB di Markas Polda Metro Jaya dengan keadaan kedua tangannya mengenakan borgol.

Halaman
1234

Berita Terkini