TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Bupati Sumenep, KH. A Busyro Karim meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kendaraan dinas tidak boleh dipakai saat hari libur Nasional dan cuti bersama di Hari Raya Idhul Fitri 1440 Hijiriah.
Larangan itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Melalu surat edaran itu, KH. A Busyro Karim melarang ASN menggunakan kendaraan dinas yang plat merah itu dalam kepentingan pribadi momen Linuran Idhul Fitri tahun 2019.
"Kalau sudah ada larangan, tentu harus ada sanksi kalau dilanggar," kata KH. A Buyro Karim, Kamis (30/5/2019).
(ASN Bawa Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran , Siap-siap dapat Sanksi Bupati)
Menurutnya, Pemkab tetap tidak mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi meski biaya operasionlnya ditanggung sendiri.
"Kami tetap bersikukuh mengikuti intruksi dari pemerintah pusat," papar orang nomer satu dilingkungan Pemkab Sumenep.
Reporter: TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
(Mobil Dinas Tak Wajib Dikandangkan di Kantor Pemkab Sidoarjo, Tapi Dilarang Untuk Mudik Lebaran)