Sistem passing grade masih dipakai di CPNS 2019? DPR RI usul untuk dihilangkan.
TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan usai Lebaran 2019.
Namun, ada sedikit kekhawatiran apabila Kemenpan RB memberlakukan sistem kelulusan CPNS 2019 seperti pada CPNS 2018 lalu.
Saat CPNS 2018, muncul peristiwa dimana sistem passing grade membuat terlalu banyak peserta gugur di seleksi kompetensi dasar (SKD).
• Daftar Instansi yang Peminatnya Paling Sedikit di CPNS 2018, Pelamar Terbanyak dari Jawa Timur
Pertanyaannya, bagaimana nasib sistem passing grade di penerimaan CPNS 2019?
Apakah sistem passing grade yang diterapkan di penerimaan CPNS 2018 akan kembali diberlakukan pada tahun 2019 ini?
Ya, sistem passing grade yang diterapkan di tahun 2018 mengharuskan para pelamar CPNS dari setiap jalur (umum, cumlaude, maupun disabilitas) memenuhi batas passing grade sebelum nilainya diperingkatkan.
Sistem passing grade diterapkan pada tes awal, yakni tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
• UPDATE CPNS 2019, Pendaftaran Dibuka setelah Lebaran, Berikut Rincian Alokasi dari 254.173 Formasi
Di SKD ada 3 jenis soal, yakni tes pengetahuan akademik (TPA), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Pelamar dari jalur umum harus melewati passing grade di tiap jenis soal tersebut.
Soal TPA passing gradenya adalah 80, TIU 75, dan TKP passing gradenya 143.
Apabila nilai pelamar umur tak lolos passing grade, maka lekas dianggap gugur.
• Penerimaan CPNS 2019 Segera Dibuka setelah Lebaran, Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Tapi tahun 2018 lalu ternyata menjadi berbeda akibat ketentuan passing grade.
Rata-rata kelulusan di seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya 3 persen, terutama untuk instansi daerah.
Hal ini membuat Kemenpan RB mengeluarkan aturan baru dalam mengaplikasikan sistem passing grade.
• Download MP3 Alan Walker Full Album, Unduh Different World, The Spectre, Faded, hingga Lily!