TRIBUNJATIM.COM - Salah satu dari kuasa hukum calon presiden petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra meyakini pihaknya bisa mematahkan tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa Calon Wakil Presiden, Kiai Haji Ma’ruf Amin diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan percaya diri Yusril mengaku sudah memiliki bantahan yang tepat dan argumentasi hukum yang sistematis atas tuduhan terhadap cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin. Karena menurutnya, untuk menyampaikan argumentasi itu tinggal menunggu waktu yang cocok yaitu persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Arsul Sani:Dalil BPN Mengada-ada
Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak oleh majelis hakim konstitusi nantinya.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.
Tak hanya Yusril Ihza Mahendra, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf juga menilai sikap Tim Hukum Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno yang mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
TKN membantah pernyataan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan menyatakan dengan tegas bahwa calon wakil presiden, Ma’ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.
• Andre Rosiade Mengaku Bingung dengan Sikap Demokrat Sebut Koalisi Dibutuhkan untuk Kawal Gugatan MK
Bantahan itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani dan menyatakan definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Arsul Sani melanjutkan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Dijelaskan pula oleh Arsul, bahwa pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
• Caleg Demokrat Ungkap Dampak Koalisi dengan BPN Prabowo-Sandiaga, Sebut Kehilangan Kursi Wilayah Ini
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
Arsul Sani menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan.
Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.
• Reaksi Jansen Sitindaon Soal Usulan Rachland Nashidik Bubarkan Koalisi: Saat Ini Kami Masih di 02
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga mengajukan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019.
Bambang Widjojanto menjelaskan kini pihaknya menambah beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin.
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
• Demokrat Minta Prof Laode yang Sebut Prabowo Menang 62% Dihadirkan di Sidang MK: Mana Sumbernya?