Posisi Ma’ruf Amin Disoalkan Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Ungkap Fakta Berbeda: Bukan Ranah MK

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto/Pakar hukum tata negara, Juanda

Lantas, Vasco Ruseimy memperjelas pernyataan dari Bambang Widjojanto.

“Berarti dari KPU RI, dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu ya pak,” terang Vasco Ruseimy.

“Ada satu hal yang kuncian-kuncian yang kira-kira mereka ini ga bisa gerak lagi nih Pak misalnya?” tanya Vasco R.

Bambang Widjojanto dan Vasco Ruseimy Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Ini Dapat Menangkan Prabowo Sandi, Jokowi Terdiskualifikasi (Youtube @macanidealis)

“Secara resmi terdiri dalam permohonan yang tadi pagi dibacakan, kita menyatakan secara tegas, bahwa calon wakil presiden dari pihak 01 terbukti melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Mengapa? Karena dia masih menjadi pejabat yang menjabat di BUMN dan rupanya tidak ada satu pernyataan yang menyangkal dia tidak menjabat lagi.

Bahkan Pak Ma’ruf Amin tidak menyangkal beliau masih menjabat sebagai pejabat dari BUMN atau Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah,” papar Bambang Widjojanto.

“Perdebatannya sekarang adalah apkah anak cabang dari BUMN itu perusahaan korporasi atau tetap disebut BUMN? Nah, sekarang sudah terjawab nih.

Ternyata, ada putusan Mahkamah Agung No. 21 Tahun 2017 ini hasil dari judicial review yang menyatakan bahwa anak perusahaan itu juga disebut sebagai BUMN,” sambung Bambang Widjojanto.

Mahfud MD Sebut Pihak 01 Sudah Menyerah Atas Pokok Permohonan yang Dibacakan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Sontak Vasco Ruseimy kaget mendengar pernyataan Bambang Widjojanto.

“Clear itu Pak putusannya?” tanya Vasco Ruseimy.

“Itu clear. Kalau mau lebih jelasnya itu ada di dalam halaman 41 dari 43 halaman di putusan nomor 21 P/HUM/2017,” ucap Bambang Widjojanto.

Merasa penasaran, Vasco Ruseimy meminta kepada Bambang Widjojanto mengenai putusan Mahkamah Agung No. 21 Tahun 2017.

Refly Harun Sebut Ada Poin Materi Gugatan Krusial:Kejanggalan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi

“Pak bacain dong pak. Apa isinya pak?,” tanya Vasco seraya memohon.

“Kalau ditafsir secara bebas begini, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) biasa, namun tetap menjadi BUMN,” tegas Bambang Widjojanto.

“Dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat Pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN. Jadi dia representasi kepentingan BUMN dan anak perusahaan itu juga BUMN.

Halaman
123

Berita Terkini