"Itu banner jelas maksudnya," kata Faisol warga Tumenggungan Kota Lamongan.
Untuk diketahui, pada 2020 mendatang Lamongan akan menjadi salah satu daerah yang dijadwalkan akan menggelar Pilkada bersama sejumlah daerah lainnya.
Meski demikian, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan belum bisa menentukan partai politik yang dapat mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainya.
"Kita masih menunggu hingga pasca penetapan, baik penetapan nama caleg jadi maupun perolehan kursi masing-masing parpol di DPRD Lamongan," kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali.
Kondisi tersebut, lanjut Mahrus, membuat KPU bisa menentukan parpol mana bisa mengusung calon bupati atau calon bupati untuk ditarungkan dalam pilkada 2020 itu.
"Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 40 menyebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftakan pasangan calon jika telah menemuhi pesyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 255 dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD," pungkas Mahrus. (Surya/Hanif Manshuri)
https://youtu.be/vDv5OEgmOFs?t=3