5 Kategori Penumpang Ini Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Tiap Hari, Jangan Lupa Registrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI saat menggunakan Kereta Api sebagai fasilitas Transportasi

Calon penumpang yang ingin dapat 'tarif reduksi' harus membawa bukti identitas asli yang masih berlaku.

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.

Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.

"Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang," ucap Suprapto.

"Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa," imbuhnya

Bila sebelumnya penumpang yang yang dapat tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi, kali ini tidak lagi.

Setelah melakukan registrasi, penumpang cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas.

(Melongok Lebih Dalam KA Khusus Kesehatan dari PT KAI, Ada Ruang Dokter Hingga Gerbong Perpustakaan)

Berdasarkan informasi yang di dapat TribunJatim.com dan Harian Surya dari PT KAI. Berikut syarat-syarat Daftar Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan Registrasi:

1. Penumpang Lanjut Usia (lansia)
a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari).

2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia.
a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
i. Jumat-Senin: 30%
ii. Selasa-Kamis: 50%

3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI.
a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25%
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%

4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri.
a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25%
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%

5. Wartawan
a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (Setiap Hari)

Suprapto berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

(PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gunakan Kereta Api Khusus Kesehatan)

Berita Terkini