Caleg Nasdem Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Miliaran Rupiah

Penulis: Sugiyono
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAM - Terdakwa H Mahmud Caleg Nasdem DPRD Gresik hanya diam meninggalkan ruang sidang dengan didampingi kuasa hukumnya, Kamis (1/8/2019).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Calon legislatif (Caleg) terpilih dari partai Nasdem H Mahmud (54), dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

Terdakwa diduga terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai miliaran rupiah.

Jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti dan timnya menganggap terdakwa bersalah melanggar pasal 372 tentang penggelapan.

Kasus Caleg Nasdem Gresik, Diduga Ada Rekaya Kuitansi Jual Beli Tanah, PT BSB Merasa Tertipu

Sebab, sejak perjanjian kerja bersama pengadaan tanah dari PT Bangun Sarana Baja (BSB) pada 2014 sampai 2016, pihak terdakwa tidak sesuai dengan perjanjian.

Tim jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah menggelapkan uang PT BSB senilai Rp 10 miliar lebih.

Dalam persidangan terdakwa mengakui telah menerima uang Rp 15,3 miliar dari PT BSB secara bertahap selama 7 bulan pada 2014.

Kuasa Hukum Caleg Nasdem Gresik Terdakwa Dugaan Penipuan Ajukan Penangguhan Penahanan

Ternyata, terdakwa tidak membelikan uang tersebut untuk membeli tanah seluruhnya.

Tetapi, terdakwa menggunakan jasa makelar tanah dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 50 Miliar.

Sehingga, dua makelar tanah tersebut membeli tanah terlebih dahulu dan uang dari PT BSB dipergunakan sendiri.

"Sampai akhirnya, PT BSB melaporkan kepada Polres Gresik sampai ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan. Dan terdakwa tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang sisa pembelian tanah seluas 3 hektar," kata Lila, Kamis (1/8/2019).

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8,1 Miliar, Auditor Sekaligus Juru Bayar Utang Ini Divonis 3,5 Tahun

Akibatnya, pihak terlapor mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar lebih.

Sehingga, tim jaksa Kejari Gresik menuntut terdakwa dengan hukuman sama 3 tahun.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP.

"Menuntut hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman selama tiga tahun penjara," katanya.

Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan Rp 117 Juta, Sales Ban di Sidoarjo Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Sementara penasehat hukum terdakwa H Mahmud yaitu Gunadi mengatakan, tuntutan itu terlalu berat, sehingga tim PH akan mengajukan pledoi pada persidangan Kamis depan.

"Tuntutan itu sangat tidak manusiawi. Sebab, dalam kasus tersebut seharusnya masuk perdata dengan adanya perjanjian kerjasama yang diputus sepihak oleh PT BSB. Kita akan sampaikan dalam pledoi besok Kamis," kata Gunadi.

Diketahui, terdakwa Mahmud telah ditetapkan menjadi anggota DPRD Gresik terpilih dari partai Nasdem dengan suara terbanyak di daerah pemilihan VIII Manyar, Bungah dan Sidayu. (Surya/Sugiyono)

Berita Terkini