TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Proses mediasi antara Kiai Imam Maksum Baihaqi alias Gus Maksum dengan Muspika Campurdarat, Pemdes Pelam dan MUI Campurdarat membuahkan hasil.
Makam di musala Pesantren Puthuk Watu Gedhek, Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat Tulungagung akan dipindahkan, Kamis (15/8/2019).
Kesepakatan itu dibuat oleh ahli waris makam, Slamet Sayudin dan disetujui Imam Baihaqi.
• Ada di Area Pemukiman, Warga Pelem Tulungagung Minta Makam Orang Tua Angkat Kiai Ponpes Ini Dipindah
• KPU Tulungagung Ingatkan, Caleg Yang Ditetapkan Punya Waktu Tujuh Hari Urus LHKPN ke KPK
• Penetapan Dapil 5 oleh KPU Tulungagung, PDI Perjuangan Mendominasi hingga PBB Membuat Kejutan
"Ahli waris sepakat untuk mematuhi dan mengikuti kemauan warga," terang Kapolsek Campurdarat AKP Maga Fidri Isdiawan.
Makam yang ditolak warga itu adalah Suryat Suyono, seorang warga asal Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Namun menurut Maga, butuh persiapan untuk proses pemindahan makam.
Sebab kondisi jenazah pasti sudah membusuk dan butuh penanganan khusus.
"Yang pasti hanya tim forensik yang bisa menangani jenazah yang sudah membusuk," tutur Maga.
Karena itu proses pemindahan makam akan melibatkan tim forensik dari RSUD dr Iskak.
Maga juga meminta, Pemerintah Desa (Pemdes) Pelem membiayai semua keperluan yang timbul dari proses pemindahan makam ini.
Seperti mendatangkan tim forensik, dan menyediakan peti jenazah untuk mengangkut ke tempat pemakaman umum desa setempat.
"Makanya waktu warga mendesak harus dilakukan sekarang, saya tanya siapa yang sanggup memindahkan jenazah sekarang? Tidak ada yang bisa, karena ini butuh penanganan khusus," tegas Maga.
Maga aakan menyiapkan personil pengamanan, selama proses pemindahan jenazah ini.
Pihaknya berharap, setelah ini tidak ada lagi gejolak di tengah masyarakat.
Pj Kades Pelem, Tumijan mengungkapkan, sempat mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari pengikut maksum.