Dalam OTT tersebut, penyidik Kejari Gresik mengamankan uang tunai sebanyak Rp 531,6 Juta dalam brankas.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie D Subianto mengatakan, M Mukhtar melakukan pemotongan dana insentif para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik sejak triwulan pertama tahun 2018.
Kegiatan ini terus dilakukan sampai M Mukhtar terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2019.
Modusnya, terdakwa memberikan memo kepada para kepala bidang dan pegawai untuk menyetorkan uang hasil insentif para pegawai.
(Kasus Korupsi di BPPKAD Gresik, Jaksa: Terdakwa Mukhtar Cairkan Dana Operasional Bupati Rp 70 Juta)
Hasil dari pemotongan dana insentif tersebut digunakan untuk keperluan internal dan eksternal.
Keperluan eksternal dibagikan kepada asisten I, II dan III, ajudan Bupati dan Wakil Bupati, Kabag hukum, kasubag hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ada juga uang untuk membayar hutang kepada pak Chi yaitu almarhum Ketua DPRD Gresik dan setan klemat.
Sedangkan untuk keperluan internal, digunakan untuk membayar pekerja harian lepas (PHL), honorer dan wisata ke Bali.
Dari para penerima uang pemotongan dana insentif tersebut telah mengembalikan kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu (14/8/2019), melalui istri terdakwa M Mukhtar.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Kasus OTT BPPKAD Gresik, Jaksa Diminta Majelis Hakim Untuk Menarik Uang Yang Diterima Para Pejabat)