Edarkan Sabu di Rumahnya, Pria Asal Sombo Surabaya Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AW (kanan), warga Sombo Surabaya diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kedapatan miliki sabu, Kamis (12/9/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap AW, pria asal Sombo, Surabaya.

AW ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Yasin mengatakan, selain mengonsumsi, AW juga menjadi pengecer sabu.

Berdasarkan informasi dari masyrakat, AW sering bertransaksi sabu di rumahnya.

"Langsung kami lakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Sombo," terang AKP M Yasin, Kamis (12/9/2019).

Dua Kurir Sabu Jaringan Madura Dibekuk Polsek Pakal Surabaya, Sekali Kirim Upahnya Rp 600 Ribu

Pencegahan Kenakalan Remaja di Surabaya, Wali Kota Risma Minta Seluruh Pihak Bersinergi

Polisi menyita satu poket sabu berisi 0,54 gram dan dua plastik klip kosong, serta sebuah sekrop kecil dan sedotan.

Kepada petugas, AW mengaku ketagihan konsumsi sabu.

AW juga mengakui menjadi pengecer sabu.

Ia biasanya menjual sabu ke teman-temannya.

"Saya beli Rp 300 ribu di Jalan Kunti," kata AW.

Pria berusia 36 tahun ini dijerat dengan pasal 112 ,114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini, pria pengangguran ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Willy Abraham)

Wakil Kapten Persebaya Surabaya Keluhkan Asap Tebal Saat Bertandang ke Markas Kalteng Putra

Kalteng Putra Vs Persebaya, Bawa Pemain Timnas, Bajul Ijo Tandang Tanpa Aryn Williams dan Lizio

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Berita Terkini